IQPlus, (19/12) - Awalnya, PT Merck Tbk (MERK) bakal membayarkan dividen
interim tahun 2018 sebesar Rp1,46 triliun. Akan tetapi setelah
mempertimbangkan arahan PT Bursa Efek Indonesia (BEI), perusahaan
akhirnya menurunkan besaran dividen itu menjadi sebesar Rp1,149 triliun.
Direktur Keuangan MERK, Bambang Nurcahyo mengaku, bahwa dari pihak BEI
meminta MERK untuk menerapkan prinsip kehati - hatian. Pertimbangan BEI
itu berdasarkan catatan laporan keuangan per tanggal 30 November 2018
bahwa laba bersih perseroan tercatat sebesar Rp1,202 triliun.
"Sehingga disarankan, dividen interim tidak lebih dari laba bersih yang
tercatat saat ini yakni Rp1,202 triliun," kata dia di gedung Bursa Efek
Indonesia, Jakarta, Rabu.
Ia menambahkan, total dividen interim yang akan dibagikan pada tanggal
28 Desember 2018 masih melebihi laba bersih perseroan sekitar Rp1,2
triliun.
"Ini masukan yang sangat baik dari bursa sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan kami terima,"kata dia.
Padahal, jelas dia, rencana semula perseroan akan membagikan total
dividen sebesar Rp1,46 triliun sudah selaras dengan pasal 72
Undang-Undang Perusahaan Terbatas nomor 40 tahun 2017.
"Jumlah kekayaan bersih perseroan sebesar Rp1,7 triliun dan bila
dikurangi dividen interim sebesar Rp1,46 triliun masih lebih besar dari
jumlah modal yang ditempatkan sebesar Rp22,4 miliar," kata dia.
Dengan demikian, pemegang saham MERK pada tanggal 20 Desember akan
mendapatkan Rp2.565 per lembar saham. Sedangkan sebelumnya direncanakan
sebesar Rp3.260 per lembar saham. (end/as)
|